Pada hari Kamis, 12 Maret 2026. Kepala Seksi PAPBB Andri Setiawan, S.H. beserta staf melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat terkait Pengamanan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi dari Terpidana Engkus Kuswoyo Alias Edwin, berupa :
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 17310 m2;
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 16360 m2
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 14600 m2.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemasangan plang sita tanah sebagai upaya pengamanan terhadap aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Aset tersebut akan dilakukan penaksiran harga oleh lembaga yang berwenang untuk selanjutnya akan dijadwalkan untuk dilakukan lelang secara terbuka.