PENGEMBALIAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Pada hari Kamis, 13 Maret 2025. Telah dilaksanakan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum oleh seksi PAPBB dengan rincian sebagai berikut: 1. Perkara Pencurian atas nama terdakwa Sri Diki Cahya Putra Als Diki Bin Sri Broto Seno Dkk kepada Saksi Yulli Lestari, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No 157/Pid.B/2024/PN Sbw tanggal 18 Juli 2024. 2. Perkara Pencurian atas nama terdakwa Atib Mulyadi Als Jon Barat Bin Omid kepada Saksi Hairil Wansa Zakaria, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No 277/Pid.B/2024/PN Sbw tanggal 17 Oktober 2024. 3. Perkara Pembunuhan…

Read More

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) PERIODE DESEMBER 2023 – MEI 2024

Pada Hari Rabu, 29 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdapat dari 23 perkara mulai dari bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2024. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 59.63 gramnarkotika jenis shabu, sumbu, korek, klip plastik, bong, handphone, gunting, pakaian, tas,sepatu, helm dan…

Read More