Pada hari Rabu, 15 Juli 2026. Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melaksanakan sidang perdata atas Gugatan Nomor 30/Pdt.G/2026/PN. Sbw bertempat di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan agenda sidang kelengkapan para pihak yang dilanjutkan dengan Mediasi.
Pemeriksaan kelengkapan para pihak merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh pihak yang berkepentingan telah hadir dan memenuhi persyaratan administratif maupun prosedural sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Selanjutnya, melalui proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa secara damai dengan difasilitasi oleh mediator, sebagai wujud implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Jaksa Pengacara Negara senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam setiap proses persidangan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan hukum, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum kepada negara maupun pemerintah demi melindungi kepentingan negara.