Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Umum terhadap 1 (satu) orang terpidana anak serta pemindahan 1 (satu) orang tahanan perempuan.
Dalam kegiatan tersebut, terhadap 1 (satu) orang terpidana anak yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan, dilaksanakan eksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah untuk menjalani proses pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, 1 (satu) orang tahanan perempuan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumbawa Barat menuju Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.