Pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Bapak Agung Pamungkas, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi serta jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diikuti secara virtual dari Ruang Vicon Lantai I Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Focus Group Discussion (FGD) tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SESJAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Bapak Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan restorative justice tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang dihentikan penuntutannya, tetapi juga dari sejauh mana penyelesaian perkara tersebut mampu menghadirkan rasa keadilan, ketenteraman sosial, dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi, serta para Jaksa se-wilayah Nusa Tenggara Barat yang hadir secara daring maupun luring.