JAKSA MENYAPA DENGEN TEMA TINDAK PIDANA SEKSUAL DALAM KUHP BARU “KUMPUL KEBO/PERZINAHAN”

Pada hari Selasa, 9 Juni 2026. bertempat di Radio ARKI Jalan Mawar No. 9, Lingkungan Bosok, Kelurahan Menala, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat telah dilaksanakan kegiatan siaran radio Jaksa Menyapa oleh Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum (Erfan Rizki Ekahadi, S.H) dan Kasubsi II pada seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Aqsha Hanantara Salim,SH.)

Tema yang dibahas dalam kegiatan Jaksa Menyapa tersebut adalah “Tindak Pidana Seksual Dalam KUHP Baru “Kumpul Kebo/ Perzinahan” yang mana pada kegiatan Jaksa Menyapa ini ditujukan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Sumbawa Barat mengenai tindak pidana seksual “Kumpul Kebo/Perzinahan”.

Kegiatan ini penting untuk dilakukan mengingat tindak pidana seksual “Kumpul Kebo/Perzinahan” dianggap sebagai penyakit masyarakat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat.

Mari bersama untuk mau mengawasi dan peka terhadap kejadian yang dilingkungan kita, terutama apabila ada kejadian yang menyimpang, segera laporkan.

Related posts

Leave a Comment