KASI PAPBB BESERTA STAF MELAKSANAKAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN NEGARA DI KPKNL BIMA

Pada hari Selasa, 9 Juni 2026. Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.

Kegiatan lelang dilaksanakan terhadap barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Lalu Sujarwadi, S.T. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr tanggal 23 Januari 2023, serta Terpidana Engkus Kuswoyo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8005 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan total keseluruhan objek tanah yang di lelang sejumlah 54.203 m2.

Objek lelang yang ditawarkan berupa sejumlah bidang tanah dan tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kecamatan Maluk, Kecamatan Taliwang, dan Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan total beberapa sertifikat hak milik dan dokumen kepemilikan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dirampas bagi negara.

Pelaksanaan lelang turut disaksikan secara langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Reyhan Dhani Pratama, S.H., M.H., beserta Staf PAPBB Kejari Sumbawa Barat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset negara melalui pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related posts

Leave a Comment