Pada hari Rabu tanggal 22-02-2023 sekitar Pukul 09.30 Wita-Selesai telah dilaksanakan kegiatan Sidang Online Perkara Tindak Pidana Umum yang bertempat di Ruang Sidang Online Kejari Sumbawa Barat. Adapun jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 4 (empat) Perkara diantaranya :
- Perkara Narkotika yang melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 thn 2009 tentang Narkotika sebanyak 2 (dua) Perkara an. Terdakwa Windrajaya als Davin Bin M. Dahlan dengan agenda Pembacaan Dakwaan dan Rahmatullah als Rames AK Sudirman dengan agenda Pemeriksaan Saksi
- Perkara Penganiayaan Berat yang melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP sebanyak 1 (satu) Perkara An. Terdakwa Ahmad Yani Sulaiman Als Jek Bin Sulaiman dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Saksi Ahli
- Perkara penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP sebanyak 1 (satu) perkara An. Terdakwa Nurhassanah als Nur Binti Saharuddin dengan agenda Pembacaan Dakwaan, Pemeriksaa Saksi dan Pemeriksaa Terdakwa.
Bahwa Majelis Hakim menunda keempat perkara tersebut pada hari Rabu, 01-03-2023 dengan agenda: Perkara Narkotika An. Terdakwa Windrajaya als Davin Bin M. Dahlan dengan agenda Pembacaan Dakwaan dikarenakan pada hari ini untuk Pembacaan Dakwaan ditunda, Perkara Narkotika An. Terdakwa Rahmatullah als Rames AK Sudirman dengan agenda pemeriksaan Terdakwa, Perkara penganiayaan berat yang melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP an. Terdakwa Ahmad Yani Sulaiman Als Jek Bin Sulaiman dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa dan Perkara penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP an. Terdakwa Nurhassanah als Nur Binti Saharuddin dengan agenda Pembacaan Dakwaan, Pemeriksaa Saksi dan Pemeriksaa Terdakwa, ditunda tgl 1-03-2023 agenda Pembacaan Tuntutan. Bahwa sidang online berjalan dengan aman dan lancar dari mulai sidang sampai selesai.